Artikel
“Sprei rumah sakit dan seragam pasien yang kita pakai hari ini, kemarin dipakai siapa?”
“Besok kita pakai linen bekas siapa & dia sakit apa? Apakah sudah bebas kuman?”
“Apakah laundry rumah sakit yang kita kunjungi sudah memenuhi standar higienis international?”
Itulah pertanyan-pertayan yang muncul apabila kita menyadari kualitas higienis dari linen bersih rumah sakit kita masih banyak yang belum memenuhi standar international (PMK 7 Tahun 2019 & USP 61: 20 colony forming unit/100 cm²).
Higieniskah laundry rumah sakit kita?
Kita dan orang yang kita sayangi sebagai konsumen pada umumnya, dilindungin oleh undang-undang tentang perlindungan kosumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4.a. Mengenai hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
Apakah kita bisa meminta rumah sakit memenuhi kualitas linen bersih dengan standar higienis internasional?
Pastikan laundry rumah sakit kita memenuhi standar higienis. Jadilah pasien cerdas
Daftar Rangking Bakteri

Sertifikat ISO 9001 : 2015 & ISO 14000 : 2015


Undangan Pertemuan Review Kepmenkes Nomor 1204 Tahun 20004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Hasil Test Air ( PDAM )
